Friday, July 12, 2019

TATA TERTIB GOJEK (TARTIBJEK)


TATA TERTIB GOJEK (TARTIBJEK)




Sebagai perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keadilan dan aspirasi Mitra Driver, GOJEK membuktikan komitmennya dengan mewujudkan penyempurnaan peraturan dengan tujuan:

Peraturan baru ini memiliki jargon “PA’DIMAN” yaitu Transparan, Adil, & Nyaman. Untuk memudahkan Anda lebih mengerti terkait peraturan baru ini, penjelasan akan dibagi ke beberapa bagian seperti di bawah ini: 

        
*Klik salah satu kategori di atas untuk langsung ke topik yang diinginkan
Tahapan Sanksi & Tingkatan Pelanggaran 
Setiap pelanggaran akan digolongkan ke dalam salah satu dari 4 (empat) Tingkatan Pelanggaran (Rendah, Sedang, Tinggi, dan Sangat Tinggi), yang didasarkan pada seberapa berat pelanggaran yang Anda lakukan. Tidak hanya itu, setiap Tingkatan Pelanggaran juga memiliki Tahapan Sanksi yang berbeda. Anda dapat melihat daftar pelanggaran beserta sanksi apa saja yang berlaku di Tartibjek pada artikel "Tabel Pelanggaran Tata Tertib GOJEK".

Mari pahami skema Tahapan Sanksi dan Tingkatan Pelanggaran pada tabel di bawah ini!


Catatan:
  • Maksimal jumlah pelanggaran yang boleh Anda lakukan adalah sebagai berikut:
  • Tingkatan Sangat Tinggi = 1 kali pelanggaran
  • Tingkatan Tinggi = 2 kali pelanggaran
  • Tingkatan Sedang = 3 kali pelanggaran
  • Tingkatan Rendah = 5 kali untuk 1 jenis pelanggaran. 
  • Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan

Perhatikan contoh dan simulasi berikut:
Simulasi Tingkatan Rendah:


Simulasi Tingkatan Sedang:

Simulasi Tingkatan Tinggi:
Melalui proses Banding terbaru, catatan jumlah pelanggaran Anda dapat berubah. Kabar baiknya, Anda dapat mengajukan banding hampir di setiap Tahapan Sanksi yang memiliki ketentuan "Dapat Mengajukan Banding". Anda hanya dapat mengajukan banding apabila pelanggaran yang dilakukan:
  1. Dapat dibuktikan melalui data yang tercatat di sistem
  2. Terdapat tombol “Banding” pada pesan pemberitahuan yang diterima di aplikasi.
Syarat dan Ketentuan Banding
  1. Pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah mendapatkan pesan pemberitahuan bahwa Anda melakukan pelanggaran
  2. Jika Anda tidak mengajukan banding setelah 14 hari, maka pelanggaran akan tetap. Artinya, pelanggaran Anda akan bertambah apabila Anda melakukan pelanggaran kembali.
  3. Anda hanya bisa mengajukan banding dengan klik tombol ‘Ajukan banding di sini’ di artikel ‘Saya ingin mengajukan banding atas sanksi yang saya terima’ pada halaman ‘Bantuan’
  4. Anda cukup mengajukan banding 1 (satu) kali atas setiap sanksi yang Anda terima
  5. Untuk beberapa jenis pelanggaran, Anda masih dapat mengajukan banding meskipun Anda sudah berada di Tahapan Putus Mitra. Cara mengetahui apakah pelanggaran tersebut dapat dilakukan banding atau tidak, silakan lihat melalui pesan yang dikirim di aplikasi dan pastikan terdapat tombol “Banding” pada pesan tersebut
  6. Anda dapat membersihkan/mengembalikan semua tahapan sanksi dengan syarat tidak boleh melakukan pelanggaran selama 90 hari ke depan
  7. Keputusan hasil banding merupakan hak GOJEK yang bersifat final.

Mekanisme Pengajuan Banding
Terdapat perbedaan antara pengajuan banding pada peraturan lama dan yang baru, seperti tabel di bawah ini:


Skema berikut akan memudahkan Anda memahami cara pengajuan banding, simak yuk!


Anda juga dapat melihat Panduan lengkap mengenai langkah-langkah banding melalui halaman bantuan di artikel Banding Melalui Halaman Bantuan di Aplikasi Driver

Contoh dan Simulasi Pengajuan Banding 

Pengajuan Banding Tingkatan Sedang

Untuk memudahkan Anda memahami kebijakan ini, silakan simak daftar Tanya-Jawab yang ada pada artikel "FAQ Kebijakan Baru Sanksi dan Pelanggaran GOJEK"

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Salam satu aspal!